Sukses

Entertainment

Zumi Zola Ditahan KPK Selama 20 Hari Pertama

Fimela.com, Jakarta Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Gubernur Jambi itu ditahan selama 20 hari pertama.

"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Penahanan Gubernur Jambi tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, ia ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

Zumi Zola keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Bungkam

Sementara itu, Zumi Zola lebih memilih bungkam. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dugaan Gratifikasi

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Sumber: Liputan6.com

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading