Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi mantan artis Zumi Zola. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Ia itu keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Zumi Zola bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Advertisement
BACA JUGA
"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Advertisement
Pengembangan Kasus
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola itu sempat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/2/2018). Kedatangannya untuk diperiksa dalam kasus suap pada sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Sumber: Liputan6.com