Fimela.com, Jakarta Artis Dhea Annisa sedianya memberikan kesaksian atas kasus hilangnya kamera bernilai ratusan juta rupiah dalam kasus perdata dengan salah satu agen eskpedisi pengiriman barang. Namun saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberadaan Dhea Annisa sebagai saksi, apa alasannya?
Seperti yang diketahui, pihak pelapor atas nama Masayu Chairani tak lain merupakan ibu kandung Dhea. Lantaran memiliki hubungan darah dengan pihak penggugat itu-lah Dhea Annisa tidak diperkenankan menjadi saksi di persidangan. "Kalau saksi ditolak hakim itu memang betul, hubungan sedarah tidak bisa jadi saksi. Tapi kami memohon kepada yang mulia (Hakim Ketua) agar dihadirkan supaya bisa membuka fakta sebetulnya. Tapi kalau ditolak ya enggak apa-apa, kan ada saksi-saksi lain. Kami sudah hadirkan dua saksi dan minggu depan dua saksi lagi," ujar Henry Indraguna, kuasa hukum pihak Dhea Annisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Batal memberikan kesaksian tak ayal membuat gadis 22 tahun itu kecewa. "Pasti lah (kecewa) karena namanya juga fakta yang diomongin, kayak, 'Ih bener itu. bete'," ucap Dhea Annisa.
Dhea Annisa pun menilai, kesaksian yang sedianya ia berikan di meja persidangan merupakan pernyataan yang memperkuat jika adanya kesalahan dalam kasus perdata sang bunda dengan pihak pengiriman jasa ekspedisi. "Sebenarnya kesaksian aku itu memperkuat faktanya. Kayak bener enggak kalau mama minta tolong om Diat untuk ngirim barangnya, itu memperkuat," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Perselisihan perdata antara keluarga Dhea Annisa dan pihak DHL sendiri bermula dari raibnya kamera seharga Rp 225 juta dari Dhea Annisa. Kamera yang harusnya dikirim ke Malang atasnama Toto atau Suhadi itu justru diserahkan pada seorang bernama Toto Suhadi yang datang ke kantor DHL kala itu. Kuat dugaan, ada modus penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih kamera tersebut.