Fimela.com, Jakarta Pihak berwajib telah memutuskan Salman Khan dipenjara selama lima tahun. Pemain film Bahrangi Bhaijaan itu didakwa atas kasus perburuan satwa langka, Blackbuck (sejenis antelop), yang dilakukannya 20 tahun lalu.
Kejadian bermula ketika Salman Khan bersama empat rekannya menyusuri lokasi syuting film Rajashtan pada 1998. Jaksa Penuntut mengatakan, jika aktor 52 tahun tersebut mengarahkan anak panahnya ke dua blackbucks ketika mengemudi.
Advertisement
BACA JUGA
Adapun keempat nama rekan Salman Khan yang berada di lokasi kejadian adalah Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu dan Neelam Kothari. Untungnya, keempat bintang itu tak divonis bersalah seperti Salman dipenjara.
Selama bertahun-tahun, kasus yang menimpa Salman Khan ini berlangsung alot di pengadilan. Salman secara tegas mempertahankan pendapatnya, hingga rela melakukan banding. Kuasa hukum Salman pun pernah memberikan pembelaan, jika sang aktor pada waktu kejadian hanya membawa pistol udara yang tidak dapat digunakan untuk berburu antelop.
Bhawani Singh selaku jaksa penuntut umum menyatakan, jika Salman Khan bisa saja mengajukan banding lagi ke pengadilan yang lebih tingga. Dan jika dikabulkan, maka bintang film Sultan ini harus memberikan jaminan atau hukumannya ditangguhkan.
Selain dipenjara, Salman Khan juga dituntut membayar denda 10.000 rupee atau sekitar Rp 2 juta. Saat ini, pemilik Abdul Rashid Salim Salman Khan tersebut tengah menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jhodpur.
Sumber: Kapanlagi.com
Penulis: Rahmi Safitri