Sukses

Entertainment

Ditanya Soal Pekerjaan oleh Hakim, Jennifer Dunn: Ibu Rumah Tangga

Fimela.com, Jakarta Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh artis Jennifer Dunn telah digelar kemarin, Kamis (5/4/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya mendengar pembacaan dakwaan, sidang itu juga mengharuskan Jennifer menjawab pertanyaan tentang riwayat hidup secara singkat.

Di antara sekian banyak, jawaban perempuan kelahiran Jakarta, 28 tahun silam itu soal pekerjaan menyedot atensi. Bukan tanpa sebab, sahutan perempuan yang akrab disapa Jedun ini sungguh di luar dugaan.

Dengan singkat, Jennifer menyebut pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga, bukan model atau pesinetron yang telah membesarkan namanya. "Ibu rumah tangga," katanya mantap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Jawaban ini pun kembali memunculkan pertanyaan akan kebenaran pernikahan siri yang telah dilakukan Jennifer dengan seorang pengusaha beristri, Faisal Harris, di mana kabarnya berlangsung pada Desember 2015.

Kabar ini sempat membuat publik heboh beberapa bulan lalu. Ditambah, anak Faisal, Shafa Harris, pernah kedapatan melabrak Jennifer Dunn di salah satu mall di Jakarta. Rekaman kejadian itu pun sempat jadi sorotan. 

Dakwaan untuk Jennifer Dunn

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (5/4/2018), Jennifer Dunn terlilit tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1.

Selain hukuman penjara maksimal 20 tahun, perempuan 28 tahun itu juga terancam membayar denda sebesar Rp1 hingga Rp10 miliar. Selesai dibacakan, pihak Jennifer tak mengutarakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba yang Sandung Jennifer Dunn

Setelah pembacaan dakwaan kemarin, Kamis (5/4/2018), sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn dijadwalkan bakal berlangsung pada Kamis (12/5/2018) dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," ucap Jaksa Penuntu Umum, Nova, usai persidangan kemarin, Kamis (5/4/2018).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading