Fimela.com, Jakarta Jika Opick tak juga hadir dalam sidang gugatan cerai Dian Rositaningrum, perkara ini akan diputus secara verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasa hukumnya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil secara patut.
Lalu bagaimana dengan kasus Opick yang sudah 4 kali mangkir dari jadwal persidangan? Seperti diketahui, Opick menjadi tergugat dalam kasus perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya, Dian Rositaningrum. "Enggak (verstek)-lah. Kan ada pengacaranya (yang mewakili)," kata Ina Rahman, kuasa hukum Dian Rositaningrum saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).
Advertisement
BACA JUGA
Beberapa kali Opick memang belum bisa mewujudkan janjinya untuk bisa hadir dalam agenda mediasi. Majelis hakim sendiri mewajibkan dua belah pihak yaitu penggugat dalam hal ini Dian Rositaningrum dan tergugat yaitu Opick untuk datang.
Seperti diketahui, kuasa hukum Opick selalu datang di setiap agenda sidang yang dijadwalkan oleh pengadilan. Beberapa kali pelantun Terangkanlah itu mengundur jadwal mediasi dengan istri pertamanya tersebut.
Pada Selasa, 27 Maret 2018 lalu, Opick tak bisa hadir karena tengah berada di Pekanbaru dalam rangka Konser Palestina. Sementara untuk saat ini, 2 April 1018 Opick tengah mengisi satu acara di Pekalongan. "Beliau minta di-reschedule tanggal 10 April 2018. Agendanya hari ini harusnya mediasi, tapi pak Opick tidak bisa hadir. Berdasarkan hasil komunikasi antara klien saya dengan Pak Opick, katanya Pak Opick minta ditunda," tutur Ina Rahman kuasa hukum Dian Rositaningrum.