Sukses

Entertainment

Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Fimela.com, Jakarta Lyra Virna dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik sejak Jumat, 16 Maret 2018. Lyra menjadi tersangka terkait laporan Lasty Annisa pada bulan Mei 2017 yang lalu.  Lyra dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasan 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Seperti yang diketahui, Lyra terlibat perkara hukum dengan Lasty Annisa selaku dari pemilik Ada Tour and Travel.