Fimela.com, Jakarta Sejak Jumat, 16 Maret 2018, Lyra Virna dinaikkan statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Lyra Virna menjadi tersangka terkait laporan yang dilayangkan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu.
Oleh pihak berwajib, Lyra dianggap terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
BACA JUGA
Mengenai hal tersebut, pihak Lyra sudah mengetahui. Disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna bahwa pihaknya santai menanggapi naiknya status hukum tersebut.
"Iya saya sudah dengar dan informasi, sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan, kita akan hadapi ini, biasa saja," ujar Razman saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Razman menambahkan jika azas praduga tak bersalah harus tetap dijaga meski status seseorang sudah menjadi tersangka. Mereka pun siap menempuh jalur hukum lain demi menanggapi status tersangka Lyra.
"Status tersangka masih praduga tak bersalah. Akan ada upaya hukum lain. Kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan," ujar Razman.
Lyra terlibat perkara hukum dengan Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel setelah ia dan suami berkeinginan untuk melakukan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui agen perjalanan tersebut.
Namun, setelah lama kepastian untuk pemberangkatan tak didapatkan, Lyra Virna meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan. Sampai akhirnya Lasty melaporkan Lyra ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baiknya.