Sukses

Entertainment

Alasan Polisi Naikkan Status Lyra Virna Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Fimela.com, Jakarta Artis peran Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hal tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Kadid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono pun membenarkan bahwa status Lyra Virna naik menjadi tersangksa. Menurutnya, ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menaikkan status wanita kelahiran Jambi, 14 Maret 1981.

"Iya benar, kami memang sudah menaikkan status dia menjadi tersangka pada hari Jumat, 16 Maret lalu," kata Argo Yuwono saat dihubungi awak media via telepon, hari ini.

Argo Yuwono memaparkan bahwa Lyra Virna telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP yang terjadi pada bulan Mei 2017 di Bekasi atas nama pelapor Sdr lasty Annisa dan terlapor Sdr Lyra Virna.

"Jadi, setelah gelar perkara pada 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo Yuwono.

Berkaitan dengan hal di atas, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 13 Febuari 2018 terhadap saksi Lyra Virna. Oleh karena itu, pihak kepolisian meningkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangannya 2 (dua) alat bukti yang sah.

Kronologis Lyra Virna melakukan pencemaran nama baik

Sekedar informasi, Kasus ini berawal laporan dari Lasty Annisa pemilik Ada Tour dan Travel. Ia melaporkan pesinetron Putri Duyung atas dugaan pencemaran nama baik.

Awalnya,  Lyra Virna melakukan pencemaran nama baik ketika ia ingin menunaikan ibadah haji plus di tanah suci Mekkah. Namun, kepastian tak terealisasikan hingga Lyra Virna mencurahkan isi hatinya di sosial media pribadinya.

"Kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dlu dll? Gmn bisa ketipu mulut manisnya? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini? Insya allah akan di post jika bulan april yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nyamangkir lagi'," tulis Lyra Virna dalam insta story miliknya.

Dalam curhatannya, Lyra Virna menceritakan kalau dirinya batal berangkat ibadah haji dan meminta uangnya dikembalikan oleh pihak ADA Tour.

Curhatan Lyra Virna tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik ADA Tour oleh sang pemiliknya yakni, Lasty Annisa. Merasa namanya dicemarkan nama baik, lantas pada 19 Mei 2017. Ia melaporkan Lyra Virna ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi Nomor :LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading