Sukses

Entertainment

Jennifer Dunn Terancam Hukuman Seumur Hidup, Begini Komentar Kuasa Hukum

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn seperti menelan pil pahit atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Seperti yang diketahui, Jedun, begitu Jennifer Dunn akrab disapa, sudah tiga kali ditangkap polisi akibat narkoba. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini ia bisa terancam hukuman seumur hidup. 

Perempuan yang akrab disapa Jedun itu, pertama kali berurusan dengan polisi pada 2005 lalu. Saat itu ia kedapatan memiliki ganja di usianya yang masih 15 tahun.

"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika) yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya, Kamis (15/3/2018).

Saat ini berkas perkara Jennifer Dunn dinyatakan sudah lengkap alias P21. Menurut Raimel, dalam berkas perkara yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya, di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan.

 

Komentar Kuasa Hukum

Secara terpisah, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, enggan berkomentar panjang lebar terkait nasib kliennya. Pasalnya, persidangan kasus tersebut belum disidangkan.

"Kita liat aja di persidangan karena terlalu prematur menilai sebelum sidang," kata Pieter Ell saat dihubungi Bintang.com, Jumat (16/3/2018).

Penangkapan Jennifer Dunn

Jennifer Dunnn ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, pada akhir 2017 lalu. Ia memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. Untuk kasus tersebut, ia disangkakan dengan pasal 114, 112, dan 127 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading