Fimela.com, Jakarta Berkas kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Maka dari itu, hari ini, Kamis (15/3/2018) Jennifer Dunn diboyong dari tahanan narkotika Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tiba dengan kawalan ketat beberapa penyidik pada sekitar pukul 11.30 WIB, Jennifer Dunn langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Aksi dorong-dorongan pun tak bisa terelakan.
Advertisement
BACA JUGA
Terlihat, saat tiba di Kejari Jaksel, Jennifer Dunn mengenakan baju tahanan berwarna orange dan menutupi wajahnya dengan masker.
Tak ada satu kata pun yang terdengar keluar dari mulut wanita 28 tahun itu. Sepanjang jalan menuju ruang tahanan Kejaksaan Negeri, Jedunn terus menunduk dan mengabaikan berbagai pertanyaan dari awak media terkait kondisinya saat ini.
Seperti yang diketahui, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jennifer Dunn sudah terlebih dahulu menghuni ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar 3 bulan. Pelimpahan Jedun ke Kejari sendiri lantaran berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21.
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi dari Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017. Saat diamankan di kediamannya, Jedunn diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram beserta alat hisapnya.