Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada Pretty Asmara terkait melanggar undang undang narkoba.
Sahrul Romadana selaku kuasa hukum Pretty Asmara membenarkan jika kliennya di vonis hukuman penjara 6 tahun penjara.
Advertisement
BACA JUGA
"Iya, sudah divonis kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun, denda Rp 1 Milliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul Romadana saat dihubungi via telepon selelur, Jumat, (9/3/2018).
Setelah mendengar putusan tersebut, Pretty Asmara tak bisa menahan kuasa. Air mata komedian betumbuh gemuk itu menetes membahasi pipinya.
"Setelah putusan, dia menangis, ya namanya perempuan apalagi divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) nggak bersalah itu terlalu lama kan gitu," urainya.
Meski harus menerima kenyataan pahit, Pretty Asmara tidak sampai drop ketika mendengar vonis 6 tahun hukuman penjara.
Sekedar informasi, Pretty Asmara ditangkap polisi saat pesta di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, (15/7/2017). Kala itu, polisi menemukan barang bukti narkotika berjenis shabu-shabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir dan H5 38 butir serta uang tunai Rp 25 juta rupiah.