Fimela.com, Jakarta Kisah kehidupan Angela Lee, presenter, bintang sinetron dan juga selebgram begitu dramatis. Memiliki utang yang tidak sedikit, nyaris rumah tangganya karam, kini ia harus menerima kenyataan pahit. Angela Lee ditangkap pihak berwajib terkait dugaan penipuan dan pencucian uang.
Seperti yang diberitakan KapanLagi.com, dikuti dari Merdeka.com, Angela Lee ditangkap bersama sang suami, David Hardian Sugito atas laporan seorang lelaki bernama Santosa Tandyo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp12 miliar.
Advertisement
BACA JUGA
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan," ungap AKP Rony Are, Kasatreskrim Polres Sleman, Yogyakarta, Rabu (28/2/2018).
Rony menjelaskan, kronologi dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut, bermula saat Santoso dan David bermitra untuk usaha juali beli mobil. Namun ternyata uang yang diberikan oleh Santoso pada David tidak dijadikan modal jual beli mobil, melainkan diserahkan pada Angela untuk modal jual beli tas impor yang berlangsung sejak Februari 2017.
Advertisement
Awal Angela Lee berbisnis dan dianggap lakukan penipuan
Awalnya Santoso berang karena uangnya tidak digunakan sesuai dengan perjanjian. Namun David meyakinkan Santoso bahwa jual beli tas mewah yang dilakukan Angela lebih menguntungkan, sehingga Santoso setuju untuk menambah modal.
"Dua bulan pertama bisnis tas impor yang dikelola pelaku berjalan lancar. Namun pada bulan Mei, bisnis jual beli tas mulai macet. Tapi pelaku ini tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi," ujar Rony.
Ternyata, uang yang diberikan oleh Santosa, dipakai oleh Angela untuk membayar utang kepada orang lain. Uang itu juga dipakai untuk membeli rumah dan sejumlah mobil, salah satunya adalah Wrangler Rubicon yang harganya cukup mahal.
"Uang investasi dari korban sebesar Rp 12 miliar. Perjanjiannya ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan empat persennya untuk yang investasi," ungkap Rony.
Angela Lee dan nilai investasi yang fantastis
Namun ternyata perjanjian itu berakhir dengan amblasnya uang investasi yang kemudian membuat Santoso melapor ke polisi. Dari Angela dan suami, polisi menahan 43 tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM dan sejumlah barang bukti.
"Kami jerat keduanya dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rony.
Bukan kali ini saja Angela Lee berhubungan dengan utang piutang dan nilainya tidak sedikit. Pada postingan Instagramnya beberapa waktu lalu, Angela mengakui kesalahannya dan mengaku tidak berusaha melarikan diri. Ia meminta waktu untuk melunasi utang-utangnya, yang kala itu disebut mencapai Rp 35 miliar.