Sukses

Entertainment

Dugaan Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Polisi

Fimela.com, Jakarta Meski sudah lama, namun kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo masih terus diproses. Nikita kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi pemeriksaan tambahan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan beberapa pihak termasuk Sam Aliano ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Dalam kasus Sam, Nikita melaporkan tindakan Sam yang melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

"Hari ini sudah di lakukan pemeriksaan tambahan untuk Nikita Mirzani terkait laporan dulu, Sam Aliano," kata pengacaranya, Aulia Fahmi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

"Yang dia menyampaikan twit yang setelah disidik oleh polisi, twit itu adalah twit palsu yang pada intinya saat itu twit tersebut kontennya adalah mengenai penghinaan terhadap Panglima TNI, Gatot Nurmatyo," lanjutnya.

 

Setelah Nikita, polisi kemungkinan akan memeriksa kembali Sam Aliano. Lalu, setelah gelar perkara dilakukan kemudian, akan didapatkan penetapan tersangka atau tidaknya. Menurut sang pengacara, penetapan tersangka bisa terjadi jika alat bukti dan unsur pendukung memenuhi.

"Selanjutnya mungkin akan dilakukan (pemeriksaan) terhadap Sam Aliano, setelah Sam Aliano diperiksa nanti mungkin penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan selanjutnya sebagai tersangka jika alat bukti dan semuanya unsur-unsurnya memenuhi," imbuhnya.

Nikita sendiri tak mau mengucap damai. Ia berharap proses hukum yang menarik dirinya bisa segera tuntas dilakukan. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tak melakukan hal apapun seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Harapannya semoga masalahnya cepat selesai ya biar masyarakat Indonesia juga tahu bahwa Niki tidak melakukan hal tersebut karena kan dari Samnya sendiri waktu itu kan menantang ya jadinya sekarang direalisasikan seperti ini," ujar Nikita Mirzani.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading