Fimela.com, Jakarta Kombes Pol. Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait kasus narkoba dengan tersangka Roro Fitria. Hasil pemeriksaan dan penyidikan, mantan model majalah pria dewasa itu tergolong sebagai pengedar barang haram narkotika jenis Shabu-shabu.
BACA JUGA
Advertisement
"Yang kemarin inisial R (Roro Fitria) itu juga menggunakan dan mengedarkan (narkoba) juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media saat ditemui di Mapolres, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Advertisement
Selain konsumsi, Roro Fitria pengedar narkoba
Argo Yuwono menambahkan jika wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 itu sering membagi-bagikan narkoba kepada sahabat dan rekan sesama artis. Artinya, Roro Fitria bukan menjual melainkan berbagi untuk bersenang pesta narkoba.
Saat diperiksa polisi, Roro Fitria mengaku hanya mengkonsumsi dan membagikan kepada sahabatnya.
"Dia (Roro Fitria) cuma pakai (narkoba) kemudian juga diberikan ke orang. Ya seperti itu," ucap Kombes Pol Argo Yuwono
Roro Fitria kenal narkoba dari teman
Roro Fitria mengaku sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun ke belakang. Hal tersebut diungkapkan oleh Sunan Kalijaga beberapa waktu lalu.
"Dia (Roro Fitria) menyampaikan sambil menangis bahwa satu tahun terakhir ini (pakai narkoba), awal dia mengenal barang haram tersebut saat dia mendatangi salah satu rekan-rekan selebriti yang ulang tahun," ujar Sunan Kalijaga.
Untuk diketahui, dari tangan Roro Fitria. Polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada bandar narkoba. Sementara, barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim ke Roro, satu ponsel, dan satu kartu ATM.
Roro Fitria mengaku akan mengonsumi 2,4 gram pada 14 Februari bertepatan dengan Hari Valentine