Fimela.com, Jakarta Sempat tak tercium, isu peceraian Abdee Negara atau lebih dikenal sebagai Abdee Slank dengan sang istri, Anita Desy Farida, terkuak ke tengah publik. Kabar ini pun dibenarkan Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Jarkasih menuturkan, melalui sang kuasa hukum, Taufik Mahmud, Abdee mengajukan permohonan cerai yang tercatat pada 5 Oktober 2017 silam. "Kalau kita lihat datanya ini, maka perjalanan perkaranya ini sudah sampai pada duplik," tutur Jarkasih seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Kamis (22/2/2018).
Advertisement
BACA JUGA
Masih dalam berkas yang sama, Abdee dan sang istri dikatakan hadir saat sidang mediasi. "Kalau kami baca berkas di sini, saat mediasi itu mereka datang tetapi tidak bersamaan. Proses saat mediasi barangkali mereka tidak bertemu langsung dalam satu forum ya, atau tidak berada satu tempat. Tapi, prinsipnya keduanya datang tapi lain waktu," sambung Jarkasih.
Sejak proses perceraian dimulai pada Oktober 2017, istri Abdee, Anita, tak pernah absen menghadiri sidang cerai mereka. Sementara di sisi lain, sang gitaris kebanyakan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Karena itu, proses perceraian Abdee Slank dengan sang istri tak mungkin verstek, yakni diputuskan hakim karena tergugat tak hadir. "Iya tetap kan secara formal sah diwakilkan kuasa hukumnya (Abdee)," tukas Jarkasih.
Advertisement
Abdee Slank Ajukan Cerai di Tengah Sakit?
Bukan soal perceraian, pemberitaan tentang Abdee Slank belakangan hampir pasti seputar perjuangannya melawan penyakit. Sempat bermasalah dengan ginjal, sehingga harus melakukan cuci darah, sampai transplantasi, rangkaian pengobatan pun harus dijalani lelaki asal Donggala, Sulawesi Tengah tersebut.
Melihat riwayat sakit sang gitaris, dugaan dirinya melayangkan permohonan cerai saat melawan penyakit yang menggerogoti tubuh sangat mungkin terjadi. Pasal, ketika Desember, beberapa bulan setelah mengajukan permohonan cerai, Abdee tak menghadiri perayaan ulang tahun Sank karena terserang vertigo dan memilih pulang ke Donggala untuk rehat.