Fimela.com, Jakarta Gubernur Jambi Zumi Zola keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/2/2018) sore. Dia memenuhi panggilan komisi antirasuah itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi. Zumi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, dari jam 9.55 WIB hingga 17.40 WIB.
Zumi yang sebelum terjun ke panggung politik sempat meniti karier sebagai bintang sinetron dan bintang film ini keluar dari gedung KPK tanpa menggunakan rompi orange. Artinya, KPK tidak melakukan penahanan terhadap pria yang sempat dekat dengan Ayu Dewi tersebut.
Advertisement
BACA JUGA
Saat pemeriksaan, Zumi Zola menggunakan kemeja batik dengan motif flora warna hijau, biru dan merah, yang dipadu dengan celana hitam dan kaca mata. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan KPK terhadap Zumi Zola sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Setelah diperiksa selama hampir 8 jam, Zumi Zola pun keluar gedung KPK dengan dikawal oleh sejumlah ajudan. Saat dicegat wartawan, dia hanya tersenyum dan tak banyak memberikan komentar pada wartawan yang sudah menantinya.
Zumi Zola pun langsung bergegas naik ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam B 1439 RFS yang menjemputnya di pelataran Gedung KPK. "Bicara sama lawyer (pengacara) saya saja," kata Zumi Zola.
Zumi Zola diduga menerima dana sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi. Dalam kasus ini, dirinya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.