Fimela.com, Jakarta Fachri Albar terjerat kasus narkoba setelah ditangkap Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menggerebek kediamannya pada Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB pagi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba sabu, ganja dan dumolid di salah satu kamar di lantai satu rumahnya.
Advertisement
Saat dibawa ke hadapan wartawan untuk memberikan keterangan resmi, anak kandung Achmad Albar tersebut lebih banyak tertunduk sambil menunjukkan ekspresi dingin. Menggunakan baju tahanan narkoba warna orange, suami Renata Kusmanto itu mamakai topi berwarna kombinasi putih dan hitam.
Diminta memberikan pernyataan di depan awak media, Fachri Albar tak banyak bicara. Dengan suara lirih, ayah dua anak itu hanya mengaku menyesal atas perbuatannya yang berujung ke masalah hukum.
"Iya, saya menyesal," kata Fachri Albar lirih.
Saat ini, pemain film Pengabdi Setan itu masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan. Fachri Albar Ditangkap dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir dumolid, satu butir camlet, dan satu linting puntungan ganja bekas pakai, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.