Fimela.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Selatan, Mardiaz Kusin Dwihananto baru saja menggelar rilis perkara kasus narkotika dengan tersangka Fachri Albar. Dalam penuturannya, suami Renata Kusmanto tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap pihak kepolisian satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), sekitar pukul 07.00 WIB.
"Nggak ada (perlawanan), pagi tadi diketok petugas dengan didampingi 3 satpam kemudian kita sampaikan tujuan Resbarkoba. Penggeledahan juga ditemani tiga orang saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Mardiaz Kusin Dwihananto kepada awak media, termaksud Bintang.com, hari ini.
Advertisement
BACA JUGA
Mardiaz menjelaskan ketika anggotanya melakukan penggerebekan di rumah Fachri Albar di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Saat itu, kondisi putra Ahmad Albar baru saja bangun tidur dan disaksikan langsung oleh istrinya, Renata Kusmanto dan dua anaknya yang masih balita.
"Saat penggerebekan tersangka ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Tersangka juga tadi baru bangun tidur," ujar Mardiaz.
Berdasarkan penyelidikan awal, hasil tes urin yang dilakukan terhadap Fachri Albar menunjukan hasil positif. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapat barang haram tersebut. Saat diinterogasi, Fachri masih mengaku lupa.
Atas kepemilikan narkotika yang diungkap Polres Jaksel, Fachri Albar terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.