Fimela.com, Jakarta Atalarik Syah sepertinya harus berpikir panjang ketika dirinya masih bertindak yang sama terkait pengasuhan atas kedua anaknya. Seperti diketahui, Tsania Marwa tak bisa bertemu dan berkasih sayang dengan anak-anak yang berada dalam penguasaannya.
Tsania pun menempuh jalur hukum. Dua buah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dipakainya untuk menjerat Atalarik Syah. Tak main-main, ancaman atas pelanggaran terhadap pasal 76A dan 76B yang disangkakan bisa berujung pada pidana penjara maksimal 5 tahun.
Advertisement
BACA JUGA
Marwa sendiri mengaku masih kesulitan bertemu dengan anaknya. Sudah hampir 5 bulan dirinya tak lagi bertatap muka dengan Syarif dan Shabira apalagi mengetahui perkembangan kedua buah hatinya tersebut.
"Nggak ada (pertemuan lagi), terakhir masih sama yang 22 Agustus itu saja," kata Tsania Marwa usai laporan di Bareskrim Mabes Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Bagi Tsania Marwa, ini adalah langkah final yang akhirnya ditempuh karena selama ini langkah damainya gagal. Yang pasti, ia hanya berharap bisa mendapatkan tujuannya yaitu mendapatkan hak asuh anaknya secara adil.
"Di sini semua langkah yang saya ambil itu cuma semata-mata hanya untuk satu tujuan yaitu mendapatkan hak saya kembali sebagai seorang ibu. Titik sudah," tutur Marwa.
Tsania Marwa pun tak mau membicarakan beragam spekulasi maupun kabar yang beredar di luar seperti adanya intimidasi dari pihak Atalarik dan lain sebagainya. Ia hanya ingin fokus pada satu tujuan yaitu anak-anaknya.
"Saya nggak mau berasumsi apapun yang pasti saya yakin semua orang bisa menilai sendiri. Saya nggak mengharapkan apa-apa lagi, jadi saya harap keinginan saya yang sebenarnya sangat simple dan mendasar bisa ditegakkan lagi," terang Tsania Marwa.