Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn resmi berstatus sebagai tahanan rutan Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/1/2018), setelah surat penahanannya di tandatangani oleh tim penyidik pada Jumat (5/1/2018) malam. Jedun, sapaan akrabnya diketahui dalam kondisi yang stabil setelah terlebih dahulu diperiksa oleh tim dokter Polda Metro Jaya.
"Penyidik ke Dokkes sebelum anterin ke rutan untuk mengecek kesehatan tersangka JD. Tujuan ingin melihat, apakah tensi, atau yang bersangkutan sakit atau tidak. Jadi pemeriksaan awal sesuai SOP sudah kami lakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya Sabtu (6/1/2018).
Advertisement
BACA JUGA
Memang, dikatakan Argo, selama menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Narkoba PMJ, wanita 28 tahun itu tampak dalam kondisi sehat dan kooperatif saat diperiksa.
"Yang bersangkutan kondisinya stabil, ditanya selalu menyampaikan apa yang ditanya penyidik dengan benar," terang Argo.
Sementara itu, terkait penahanan Jennifer Dunn di rutan narkoba Polda Metro Jaya, menurut Argo guna menghindari hal-hal yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi jalannya penyelidikan.
"Ya dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," ujar Argo Yuwono.
Seperti yang diketahui, ini bukan kali pertama Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Jedun juga pernah dua kali ditahan terkait kasus narkotika pada tahun 2005 dan 2009.