Fimela.com, Jakarta Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) baru saja menggelar Mubes GPBSI. Dalam mubes tersebut, Djonny Syafruddin terpilih sebagai Ketua Umum GPBSI 2017-2022. Beberapa rekomendasi pun dihasilkan untuk diperjuangkan GPSI.
Salah satu rekomendasi penting adalah rekomendasi kepada pemerintah, seperti untuk UU Nomor 28/2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 45, ayat (1): Tarif Pajak Hiburan paling tinggi ditetapkan sebesar 25 persen.
“Kita merekomendasikan kepada Pemerintah, bahwa film bioskop masuk Pajak Tontonan, karena usaha pertunjukkan film bioskop tidak hanya memberikan hiburan, tetapi tontonan yang merupakan tontonan maupun tuntunan yang mengandung nilai-nilai tradisi, agama, kebudayaan dan pendidikan serta menyampaikan visi dan misi pembuatnya demi penguatan kebudayaan bangsa, sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman,“ kata Djonny Syafruddin, di Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Advertisement
BACA JUGA
Lebih lanjut, Djonny menerangkan, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. “Sehubungan dengan ini, GPBSI mengusulkan untuk Pajak Tontonan film menjadi 10 persen (lat) untuk seluruh Indonesia,“ terangnya.
Kemudian, untuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman, GPBSI mendukung keberpihakan Pemerintah kepada film nasional yang bermutu melalui Peraturan Menteri yang mewajibkan bioskop mempertunjukkan film Indonesia yang bermutu, sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukkan.
“Namun demikian, untuk menghindari penafsiran keliru, GPBSI merekomendasikan tambahan penegasan atas ketentuan tersebut, yang pada pokoknya mengecualikan bioskop dari kewajiban tersebut, bila ketersediaan film jumlah Indonesia yang bermutu tidak atau belum mencukupi,“ ungkapnya.
Advertisement
Rekomendasi GPBSI
Sedangkan, outsourcing untuk tenaga-tenaga non-inti, karena kor bisnis anggota GPBSI akan pertunjukkan bioskop. “Maka, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar kor bisnis tersebut GBSI merekomendasikan untuk dapat dialihdayakan,“ tegasnya.
Ada pun, dalam rangka pengembangan usaha perbioskopan di Indonesia, GPBSI merekomendasikan kepada Pemerintah, agar memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, karena bioskop memenuhi kriteria sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 5 dalam PP tersebut, antara lain, memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto.
“Kita sebagai pengelola bioskop punya toleransi terhadap film nasional. Jangan khawatir juga, film nasional laku di daerah. Yang pasti kita berjuang demi kemajuan dunia perbioskopan di Indonesia dan film nasional kita,” tegasnya.
Djonny juga berharap dapat duduk bersama dengan para Produser untuk memberi masukan film apa yang disukai oleh penonton. "Kita kan tiap hari ketemu penonton di bioskop. Kita yang tahu selera penonton seperti apa. Selama ini kita selalu jalan sendiri-sendiri. saya pikir perlu sekali GPBSI duduk bersama dengan Produser untuk memberikan yang terbaik pada penonton," katanya.