Fimela.com, Jakarta Penangkapan terhadap Jennifer Dunn merupakan pengembangan atas penangkapan FS, seorang yang menyediakan narkoba jenis sabu kepada sang artis. Kepada FS, Jennifer Dunn biasa memesan barang haram tersebut untuk dinikmatinya.
Jennifer ditangkap di kediamannya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pada saat itu polisi menangkapnya sendiri dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait seperti pengurus RT/RW setmpat.
Advertisement
BACA JUGA
"Penangkapan TKP pertama di rumah FS. TKP kedua di rumah JD. Itu dua-dua diwakilkan dan didampingi oleh saksi masyarakat. Dalam hal ini ada securitynya ada RT dan juga RW," kata Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Puslabfor Mabes Polri, kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2017).
Tak hanya pemangku jabatan setempat, saat penangkapan terhadap Jennifer Dunn dengan ditemukannya barang bukti berupa alat hisap sabu dan handphone yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut juga disaksikan pihak keluarga.
Menurut polisi, mereka mendukung dan sangat kooperatif karena polisi membawa kelengkapan berupa surat penangkapan dan lainnya. Ditambahkan, untuk urusan pidana ini, Jennifer sendiri dan tidak melibatkan keluarga.
"Ya kita datang jelas lengkap surat dan lainnya, mereka cukup mendukung lah. Ada keluarganya pada saat itu. Cuma untuk terkait dengan pidana ini yang bersangkutan sendiri," tutur Jean Calvijn Simanjuntak.
Pada pemeriksaan yang dilakukan, Jennifer Dunn sangat kooperatif. Ia juga mengaku mengkonsumsi sabu pada pagi hari sebelum sorenya ditangkap. "Oh jelas (dalam pengaruh narkoba) kalau itu pertanyaan, kan pada saat pertama kan paginya sudah mengkonsumsi ya yang bersangkutan," tegas Jean.