Sukses

Entertainment

Segera Rehabilitasi, Proses Hukum Tio Pakusadewo Tetap Jalan

Fimela.com, Jakarta Tio Pakusadewo mengejutkan banyak pihak. Pada usia 54 tahun, dirinya masih bisa terperangkap ke dalam jerat narkoba. Tentu saja, dibandingkan dengan beberapa selebritis yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba, Tio merupakan yang paling senior.

Dalam pengakuannya, Tio mengatakan bersalah karena melakukan tindak negatif tersebut. Ia pun telah siap dengan hukuman yang akan dijeratkan kepadanya. Namun, sebagai pecandu narkoba, ia tentu saja layak untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi.

Hal inilah yang membuat kuasa hukumnya berusaha untuk mengajukan rehabilitasi atas Tio yang dikabarkan telah mengalami ketergantungan terhadap narkoba selama 10 tahun, meski telah beberapa saat insyaf.

Dan sepertinya, angin segar akan dirasakan Tio Pakusadewo. Pihak berwajib telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari hasil yang telah dikeluarkan, maka Tio diputuskan akan menjalani rehabilitasi.

"Yang bersangkutan sudah kita mintakan assessment dari BNN dan hasilnya untuk direhabilitasi. Tapi kasus tetap berjalan. Sudah 6 saksi kita periksa," ucap Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

 

Dalam rangka penyidikan, Tio pun akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan. Karena meskipun Tio dinyatakan akan direhabilitasi, pihak berwajib tetap meneruskan proses hukum terhadap aktor senior tersebut. Kemungkinan, jumlah saksi yang diperiksa akan ditambah.

"Untuk tersangka Tio, hari ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. (Tio Pakusadewo)Masih di Polda, kondisinya baik-baik saja. Ada enam saksi ya yang mengetahui dan melihat, nggak mungkin saya kasih tahu si A, si B, si C," ucap Argo.

Tio Pakusadewo ditangkap pihak berwajib pada Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong, dan korek api gas serta sebuah handphone.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading