Fimela.com, Jakarta Ammar Zoni mencuri perhatian publik ketika fotonya yang sedang berjalan-jalan di mall ramai di media sosial. Pasalnya ketika itu publik tahu bahwa Ammar Zoni divonis pengadilan karena kasus narkoba dengan hukuman penjara 1 tahun. Mereka mempertanyakan kenapa Ammar bisa bebas di luaran.
Mengenai hal tersebut, Ammar Zoni pun blak-blakan. Ia menceritakan proses bagaimana dirinya saat divonis sampai dengan menjalani proses rehabilitasi di sebuah panti bernama Natura.
"Awalnya saya divonis sama jaksa 1,5 tahun dipenjara. Tapi lewat pledoi pengacara saya, dan semuanya, hakim memutuskan bahwa saya 12 tahun penjara rehabilitasi. Kemudian dikurangi masa tahanan," kata Ammar Zoni di V Office Cenenntial Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Advertisement
Lalu, Ammar Zoni pun sudah menjalani proses rehabilitasi selama 5 bulan. "Kemudian dikurangi masa tahanan dan saya sudah jalani rehabilitasi itu kan 5 bulan. Jadi sisanya ada 7 bulan, nah itu semua otoritasnya dilimpahkan ke Natura," tuturnya.
BACA JUGA
Ammar menambahkan mengenai proses rehabilitasi yang dilakukannya harus melalui 3 fase. Untuk fase yang pertama adalah detoksifikasi yang lamanya sekitar sebulan. Kemudian setelah normal masuk ke tahap program rawat inap. "Itu lamanya sekitar 1-3 bulan, tergantung pemakaian kita," imbuhnya.
Ammar sendiri dianggap sebagai pemakai ringan. Makanya pihak Natura menganggap bahwa proses rehabilitasiyang dilakukannya sudah mencukupi. Namun, karena masih terikat dengan vonis pengadilan, ia pun diwajibkan untuk menjalani proses pasca rehabilitasi.
"Dan sudah diakui jaksa dan saksi ahli saya pun, diketahui bahwa saya pecandu atau pemakai ringan. Rata-rata pemakai baru itu dibutuhkan rehabilitasi 3 bulan, sedangkan saya sudah 5 bulan. Karena saya kan belum selesai dari proses hukum," ucap Ammar.
"Setelah rawat inap, ada yang namanya pascarehab. Prosesnya itu mengembalikan saya ke dunia luar, ke masyarakat. Jadi dimaintenance, rawat jalan seminggu sekali. Saya harus datang ke sana untuk tes urine, berdiskusi dengan konselor saya. Jadi dari hukum udah jelas, tidak ada hubungan dengan hukum lagi, sekarang lebih ke rehabilitasi," tukas Ammar Zoni.