Fimela.com, Jakarta Tsania Marwa mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan nama Komnas Anak. Ia bersama kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada lembaga tersebut untuk menjembatani pertemuan dengan kedua anaknya yang sekarang dalam penguasaan Atalarik Syah.
Menurut pengakuan Tsania Marwa, sudah sekitar 4 bulan ini dirinya tak lagi bisa bertemu dengan Syarif dan Shabira. Kedua buah hatinya tersebut sampai saat ini berada dalam penguasaan Atalarik Syach, mantan suaminya. "Yang mau kami sampaikan di sini ibu Tsania Marwa minta pertolongan untuk melakukan pemanggilan kepada Pak Atalarik Syach ini untuk diberikan penjelasan," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di kantornya, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Ketika Atalarik Syach melakukan pembatasan terhadap Tsania Marwa untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anaknya, maka hal itu bisa dimasukkan ke dalam pelanggaran terhadap hukum positif di Indonesia.
"Apa yang dia lakukan itu, menghambat ibu Tsania Marwa bertemu anak adalah melanggar hukum. Jadi kalau kewajiban ibu Tsania Marwa untuk mengasuh, membesarkan tidak dia lakukan dan dihambat orang lain maka itu merupakan pelanggaran hak terhadap anak-anaknya," tuturnya.
Terlebih saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke salah satu pihak, Tsania Marwa atau Atalarik Syah. Bahkan, ketika sudah ada putusan mengenai hak asuh, pihak yang diberi pengasuhan tak boleh melarang pihak lainnya untuk bertemu anak. "Karena undang undang perlindungan anak menyatakan bahwa setiap orang sekalipun sudah ada putusan pengadilan menyatakan hak asuh jatuh pada salah satu orangtuanya, salah satunya tidak boleh dilarang bertemu anaknya karena itu kewajiban," tandas Arist Merdeka Sirait.