Fimela.com, Jakarta Untuk sementara ini status pernikahan Gracia Indridan David NOAH masih sah secara negara. Pasalnya, gugatan cerai Gracia yang dialamatkan ke Pengadilan Negeri Bandung ternyata tidak bisa dilanjutkan.
Menurut Wasdi Permana, Humas Pengadilan Negeri Bandung, putusan majelis hakim yang dibacakan pada 21 November lalu menyatakan bahwa mereka tak ada kewenangan untuk melanjutkan sidang. Karena tergugat, dalam hal ini David NOAH berdomisili di luar yuridiksi mereka.
Advertisement
"Dalam sidang, tergugat melakukan eksepsi, artinya melayangkan keberatan sebelum (sidang) pokok perkara. Mereka menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung," kata Wasdi saat dihubungi Bintang.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).
BACA JUGA
Karena sesuai undang-undang, maka gugatan harus dialamatkan ke pengadilan tempat tergugat tinggal. "Seharusnya gugatan ke PN Bale Bandung (Kabupaten). Mereka menguatkan dalil eksepsinya dengan bukti surat keterangan dari kelurahan, dan lainnya," imbuhnya.
Sedikit tentang proses sidang yang telah dilakoni di pengadilan, Wasdi memberikan informasinya. Dikatakan oleh Wasdi, proses mediasi yang dilakukan keduanya, Gracia Indri dan David NOAH, gagal karena tak ada hasil yang tercapai.
Advertisement
Gracia Indri dan David NOAH Hadir saat Mediasi
"Pada saat mediasi, mereka dua-duanya (Gracia Indri dan David NOAH) hadir. Mereka meminta mediator sesuai agama mereka. Namanya Andrianus Kadarusman, pengacara yang memiliki sertifikat sebagai mediator. Jadi bukan dari pengadilan. Hasilnya tidak tercapai," ucapnya.
Maka, status pernikahan antara Gracia Indri dan David NOAH masih diakui sah secara negara. Dan jika nantinya Gracia berkeinginan cerai, ia dapat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tukas Wasdi.