Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Pada Kamis (30/11/2017), ia pun memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dan sampai malam hari, Ahmad Dhani ternyata tidak pulang.
Diketahui dari kuasa hukumnya, Ali Lubis, Ahmad Dhani memang menginap di Polres Jakarta Selatan. Namun, bukan berarti polisi sudah melakukan penahanan terhadap musisi berkepala pelontos tersebut.
Advertisement
BACA JUGA
"Oh enggak. Semalam itu kami break pemeriksaan karena udah larut jadi istirahat. Dan rencana pagi ini akan dilanjutkan sambil nunggu hasil gelar perkara dari penyidik," kata Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani saat dihubungi wartawan, Jumat (1/12/2017).
Ditambahkan oleh Ali Lubis, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini. Setelah itu baru hasilnya bisa didapatkan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan oleh pihak berwajib atau tidak.
"Kalau menurut info dari penyidik sih mereka gelar perkara jam 10 pagi. Abis itu ada hasil antara ditahan atau tidak," lanjutnya terkait kasus Ahmad Dhani.
Advertisement
Ahmad Dhani Belum Jadi Tahanan
Ali sendiri dikabarkan keluar dari Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 3 dini hari. Namun, pagi hari dirinya sudah kembali menemani Ahmad Dhani. Sekali lagi ia menegaskan bahwa kliennya belum menjadi tahanan.
"(Bukan ditahan) Cuma break. Sampai jam 2 pagi kami break. Enggak (pulang). (Ahmad Dhani) Di sini nunggu di Polres. Saya juga udah di Polres dari setengah 8. Iya (Dhani nginep)," tukas Ali Lubis.