Fimela.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani sudah menyandang status tersangka ujaran kebencian yang ia serukan melalui akun twitter pribadinya. Bahkan, Kamis (30/11/2017), Dhani sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan.
Meski sudah memiliki barang bukti saat menetapkan suami Mulan Jameela itu sebagai tersangka, namun pihak penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti, salah satunya dengan memeriksa ponsel dan simcard pribadi milik Ahmad Dhani. Maka dari itu, polisi melakukan penggeledahan di mobil dan kediaman Ahmad Dhani lantaran saat menjalani pemeriksaan, Dhani mengaku tidak membawa ponsel pribadinya.
Advertisement
BACA JUGA
"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami melakukan penyitaan. Dan tadi sudah dijelaskan tapi pada saat kita melakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti itu," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, Kamis (30/11/2017).
Iwan pun menjelaskan, handphone dan simcard milik Ahmad Dhani nantinya akan dijadikan bukti pelengkap untuk menguatkan penetapan yang dilakukan polisi terkait status tersangka yang disandang sang musisi.
"Jadi saya perlu jelaskan terkait barang bukti sesuai kami sudah berani menetapkan sebagai tersangka, jadi otomatis barang bukti sudah ada. Tetapi ada bukti lain yang juga bisa melengkapi dalam proses penyidikan ini. Jadi kita upayakan barang bukti itu sehingga dalam pembuktian bisa sempurna," tegasnya.
Sementara itu, pihak Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution penggeledahan pihak penyidik terhadap rumah Ahmad Dhani merupakan suatu hal yang berlebihan. Razman menegaskan, penggeledahan yang tidak terlebih dahulu diinformasikan pada pihaknya merupakan suatu yang diaggap tidak menghargai kliennya.
"Bagi Ahmad Dhani, simcard ini nothing. Tidak ada urusan, tidak ada masalah. Kalau mau dicari, cari saja. Yang kita anggap kurang pas ini caranya dan substansi materinya," ujar Razman, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam kesempatan yang berbeda.