Fimela.com, Jakarta MusisiĀ Ahmad Dhani memenuhi panggilan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dhani tak lain lantaran statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran sarkastik berdasarkan cuitannya di akun twitter pribadinya belum lama ini.
Dhani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.45 WIB. Tak sendiri, suami Mulan Jameela tersebut didampingi beberapa pengacara yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air).
Advertisement
BACA JUGA
Tak ada kalimat yang keluar dari mulut Ahmad Dhani saat tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dengan wajah santai dan berpakaian serba hitam, Dhani langsung melenggang menuju ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani mengatakan jika status tersangka yang diemban kliennya berlebihan. Pasalnya, Ali berpendapat jika laporan yang dilayangkan pada Ahmad Dhani atas tuduhan perkataan sarkastik tidak layak ditindaklanjuti lantaran merupakan pendapat yang merupakan hak konstitusional.
"Seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak karena beliau hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945," ucap Ali Lubis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Ahmad DhaniĀ memang berstatus tersangka lantaran dianggap melakukan tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-undang ITE tentang menyebarkan indormasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).