Fimela.com, Jakarta Terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani dilaporkan pendiri BTP Network, Jack Lapian ke Polres Jakarta Selatan.
Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Advertisement
BACA JUGA
Dalam laporannya, pada Maret 2017 lalu, pentolan grup band Dewa 19 tersebut menuliskan status di twitter @AHMADDHANIPRAST yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut terhadap pendukung Ahok.
Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis mengatakan bahwa memang ada surat panggilan tertanggal 23 November 2017 terkait laporan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.
"Kalau penetapan kapannya saya kurang tau persisnya. Namun surat panggilan tertanggal 23 November. Adapun hari pemanggilan Kamis nanti, saya belum bisa memastikan (Dhani) akan hadir," kata Ali Lubis saat dihubungi, Selasa (28/11/2017).
Adapun Ahmad Dhani ketika diminta keterangan atas laporan Jack Lapian, ia hanya menjawab dengan singkat dan siap menghadapi konsekuensinya.
"Kita hadapi para pembela penista agama. Siap memghadapi para pembela penista agama," jawab Ahmad Dhani dengan singkat melalui pesan singkat pada awak media, Selasa (28/11/2017).