Fimela.com, Jakarta Kasus hilangnya kamera Canon EOS C500 milik Dhea Annisa akhirnya dibawa ke meja hijau. Setelah langkah kekeluargaan yang ditempuh tak membuahkan hasil, akhirnya artis yang akrab disapa Dhea Annisa alias Dhea Imut itu menempuh langkah hukum.
Sidang perdana telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Dhea Annisa, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan berkas-berkas dalam pengadilan.
"Sidang hari ini Dhea Imut dan keluarga menggugat DHL, sidang pertama hari ini pemeriksaan berkas. Sidang selanjutnya mediasi,"ucap Henry Indraguna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera,Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Selain didampingi oleh kuasa hukum, Dhea juga datang bersama ibundanya, Masayu Chairani. Kepada media, Dhea menyayangkan atas kejadian yang menimpanya saat menggunakan jasa ekspedisi DHL.
Seperti diketahui, pada September 2017, artis 21 tahun tersebut mengirimkan kamera mahalnya seharga lebih dari Rp 200 juta ke Malang, Jawa Timur yang ditujukan kepada orang kepercayaan untuk dijual.
Namun, sebelum kamera itu sampai ke alamat yang tertera, ada orang yang diduga memalsukan KTP dan mengambil kamera merek Canon EOS C500 ke kantor DHL. Alhasil, kamera itu raib tanpa bekas. "Baru pertama kali (sidang). Enggak tahu yah bingung, penginnya enggak sampai ke pengadilan. Karena enggak ada solusi, jadi yah mau enggak mau harus upaya hukum," tutur Dhea.
Menurut Dhea Annisa, kamera tersebut dibeli dari hasil bekerja di dunia entertainment tanah air. Ia pun berharap kamera ratusan juta miliknya bisa dikembalikan. "Maunya kamera aku balik. Yah solusi terbaik aja dari DHL gimana," tukas Dhea.