Fimela.com, Jakarta Farhat Abbas atas nama kliennya, Mohammad Jusuf Hamka, resmi melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya soal pemalsuan pelat nomor kendaraan. Dituntut dengan Pasal 263 KUHP, suami Nagita Slavina ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lewat foto yang dikirimkan Farhat kepada Bintang.com, laporan tersebut tercatat pada Rabu (25/10/2017). Berbeda dengan mobil mewah unggahan Raffi Ahmad, kendaraan yang terdaftar dengan pelat nomor B 3 SAR adalah sedan Bentley Continental berwarna putih.
Advertisement
BACA JUGA
Sementara, mobil mewah yang dipajang Raffi dengan pelat nomor sama adalah BMW berwarna biru. Sebelumnya, Farhat telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (16/10/2017) untuk mengecek mobil BMW i8 berplat nomor B 3 SAR yang dipajang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Saya investigasi berkaitan dengan mobil BMW seri terbaru yang diunggah akun Instagram Raffi Ahmad, di mana plat B 3 SAR kepemilikan nama pengusaha Jusuf Hamka. Beliau meminta saya mengecek ke Polda Metro Jaya," Farhat Abbas menjelaskan, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (30/10/2017).
Kliennya Yusuf Hamka, sambung Farhat Abbas, telah menyerahkan bukti mengenai kepemilikan kendaraan bernomor polisi B 3 SAR. Karenanya, mantan suami Nia Daniati ini mempertanyakan keaslian nomor polisi mobil yang sempat dipamerkan Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina.