Fimela.com, Jakarta Perbedaan prinsip antara Caisar dan Indadari membuat keduanya akhirnya memutuskan untuk melakukan proses perceraian. Seperti diketahui, Indadari mengajukan gugatan cerai terhadap Caisar ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, keputusan Caisar yang kembali berkiprah di dunia hiburan disebut menjadi salah satu hal yang membuat mereka berpisah. Disebut-sebut, Indadari menganggap bahwa nafkah dari pekerjaan Caisar itu haram.
Advertisement
BACA JUGA
Namun, soal pemberian nafkah yang dilakukan oleh Caisar dibahas oleh kuasa hukum Indadari, Jamaludin Fakaubun. Menurutnya, tak ada anggapan yang menyebut bahwa nafkah Caisar haram. "Kalau untuk anak nafkah kenapa ditolak. Terkecuali harta seperti apa," kata Jamaludin Fakaubun usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017).
Sang pengacara menampik jika Indadari yang pernah menolak nafkah dari Caisar ini tetap pada pendiriannya. "Itukan awal. Hidup itu kan bisa jadi pada saat keadaan emosional. Tapi ke sininya kan bisa dilihat baik," tuturnya.
Selama ini memang diakui pengacara ada komunikasi yang kurang terjalin antara kliennya dengan Caisar. Demikian pula mengenai pekerjaan Caisar yang sekarang ini memilih berjoget lagi di program televisi.
"Oh tidak. Jadi begini, pekerjaan yang dilakukan itu pekerjaan yang menurut kami baik sebagai seorang seniman. Yang dibilang tidak baik misalkan komunikasi antara mereka berdua yang mungkin pada prinsipnya ada ketersinggungan itu tidak baik," ujranya.
"Artinya adanya simbol komunikasi tidak baik antar mereka berdua sehingga terjadilah ketidakcocokan di rumah tangga mereka. Tapi memurut saya pekerjaan itu saya pikir mulia di mata Allah, walau pun di mata kita terhina. Kalau baik tidak baik kembali lagi individunya masing karena kita bukan ahli tafsir," tandas kuasa hukum Indadari soal persoalan rumah tangga antara kliennya dan Caisar.