Fimela.com, Jakarta Rapper senior Iwa K masih menjalani sisa hukumannya karena terkit penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalam vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Iwa K harus menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan.
Rehabilitasi 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan, kemungkinan pelantun tembang Nombok Dong itu akan menghirup udara bebas pada awal November mendatang. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
Advertisement
BACA JUGA
"Yah mungkin awal November lah ya. Mohon doanya saja," kata Chris Sam Siwu saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (24/10/2017).
Iwa sendiri rencananya sudah mulai kembali ke aktivitasnya sebagai entertainer pada bulan yang sama. Menurut Chris, sudah ada pekerjaan yang menunggunya usai dirinya bebas dari masa rehabilitasi.
"Ya dia mulai nge-job lagi. Mungkin 26 November mulai nge-job lagi," lanjut pengacara yang juga menangani kasus narkoba Marcello Tahitoe alias Ello itu.
Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat akan memasuki Security Check Point (SCP) pada 29 April 2017. Saat itu Iwa K membawa ganja yang dimasukkan ke dalam lintingan rokok kretek.
Pada Rabu, 27 September 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten membacakan putusan yang menyatakan Iwa K bersalah. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.