Fimela.com, Jakarta Tak seperti sidang kasus senpi dan satwa liar yang didakwakan kepada Gatot Brajamusti, untuk kasus pencabulan, sidang dilakukan secara tertutup. Mengacu pada KUHAP Pasal 153 ayat 3 bahwa sidang kesusilaan tak boleh menjadi konsumsi publik. Tapi mengapa pihak Gatot justru ingin sidang terbuka?
Dalam penjelasan ketentuan KUHAP tersebut, sidang tidak boleh diikuti oleh masyarakat umum kecuali pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana. Juga, materi sidang tidak boleh dipublikasikan atau menjadi bahan pemberitaan oleh media.
Advertisement
BACA JUGA
Namun, terkait kasus pencabulan yang menjerat Gatot Brajamusti, kuasa hukum malah berharap sidang dilakukan terbuka. Mereka ingin kasus yang ditengarai banyak terdapat rekayasa ini bisa diketahui oleh publik.
"Karena pencabulan ini sidang tertutup, makanya saya tidak bisa bicara di sini. Nanti minta ke majelis hakimnya untuk sidang secara terbuka," kata Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
"Saya lebih senang sidang ini secara terbuka. Karena kita semua bisa tahu benar atau tidak kasus ini. Ada indikasi rekayasa atau tidak kasus ini," sambung Ahmad Rifai.
Sedari awal terkait kasus ini, Ahmad Rifai menganggap ada banyak rekayasa yang dilakukan terhadap kliennya. Menurut sang kuasa hukum, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Gatot Brajamusti.
"Saya lebih senang secara terbuka karena semua orang bisa tahu kalau kasus ini adalah kasus yang diduga dibuat-buat untuk menjatuhkan Aa Gatot," ujarnya.
Bahkan, melihat fakta hukum yang terjadi, kuasa hukum menganggap bahwa kasus-kasus yang menjerat Gatot Brajamusti tersebut adalah jebakan. "Kalau saya mengatakan, saya yakin itu 100 persen. Mulai dari dugaann asusila," tukas Ahmad Rifai. Apakah keinginan pihak Gatot yang ingin sidang perkara asusila dilakukan terbuka akan dikabulkan oleh majelis hakim? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.