Fimela.com, Jakarta Banyak alasan dan fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum Gatot Brajamusti ketika membacakan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut pada sidang sebelumnya.
Selain adanya dugaan rekayasa dalam penyelidikan, penyidikan, sampai pada pelimpahan berkas ke pengadilan, pihak kuasa hukum Gatot juga menyampaikan sosok Gatot yang religius, khususnya di dalam penjara.
Advertisement
BACA JUGA
Satu kisah yang dimasukkan dalam eksepsi dari kuasa hukum adalah Gatot Brajamusti yang mampu mengislamkan 3 warga negara Malaysia di dalam bui.
"Terdakwa adalah sosok yang taat kepada agama dan religius untuk menyiarkan agama islam di LP Mataram, Nusa Tenggara Barat," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Ditambahkan oleh Ahmad Rifai, Gatot merupakan seorang yang senantiasa bertekad untuk menyebarkan agama Islam. Islamnya 3 orang tersebut menjadi buktinya. Dengan ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Aa Gatot tidak pernah menggoyahkan tekad menyebarkan agama Islam. Terbukti ada 3 orang WNA asal Malaysia yang diislamkan Gatot saat proses hukum dan mereka sama-sama satu penjara di LP Mataram," sambung Ahmad Rifai.
Rekam jejak Gatot sebagai orang nomer satu dalam Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) juga disampaikan kepada majelis hakim. Menurutnya ada masalah yang timbul ketika Gatot mendapatkan kepercayaan untuk memimpin organisasi tersebut untuk yang kedua kalinya.
"Gatot terpilih sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 2016-2020. Terpilihnya klien kami dimana periode sebelumnya Gatot juga menjadi ketua PARFI. Setelah terpilih kedua kalinya, kemudian dimulainya kasus-kasus itu muncul," ujar Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti.