Sukses

Entertainment

Iwa K Puji Kesetiaan Istrinya dalam Suka dan Duka

Fimela.com, Jakarta Iwa K tak henti mengucap syukur atas vonis majelis hakim yang diputuskan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dirinya. Meski tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ganja, nyatanya Iwa K hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan,dipotong masa tahanan.

Selain bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mendukungnya untuk sembuh, Iwa K juga bersyukur atas kesetiaan sang istri, Wikan yang selalu memberikan dukungan moril. Sambil sesekali memeluk istrinya, Iwa mengucapkan banyak terima kasih pada sosok Wikan.

"Tuhan tetep ngasih kesempatan buat bersyukur gue punya partner disini yang enggak cuma waktu gue seneng aja ada disisi gue, tapi juga waktu gue lagi down, gue lagi jatuh, terpuruk, dia nggak pernah ninggalin gue.Dari lingkungan gue terkecil, gue punya istri yang sayang sama gue," ucap Iwa K seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu belum lama berselang.

Selain dukungan dari sang istri, Iwa pun mengucap banyak terima kasih pada beberapa pihak lainnya, termasuk tim kuasa hukum dan sahabat-sahabat terdekatnya. "Tuhan nunjukin kekuasannya lewat istri gue,temen-temen deket gue. Tuhan juga nunjukin kekuasaannya lewat tim pengacara gue, mas Chris, sahabat-sahabat gue disini semuanya," tambahnya terharu.

Di samping keluarga dan orang-orang terdekat, Iwa pun tak lupa untuk mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari penggemarnya yang selama ini selalu mendukungnya lewat doa. Iwa berjanji, seusai menjalani proses hukum, ia akan kembali menghasilkan karya-karya yang lebih positif lagi kedepannya.

Saat sidang putusan kasusnya, Iwa K didampingi istri tercinta; Wikan. (Adrian Putra/bintang.com)

"Makasih juga buat fans-fans, penikmat hip hop dukungannya selama ini. Pokoknya makasih banget, semoga gue masih punya banyak kesempatan buat bersyukur dengan cara yang lebih positif," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Iwa K baru saja menjalani proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Iwa dihukum 8 bulan masa rehabilitasi.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading