Sukses

Entertainment

Diperiksa Polisi, Ahmad Dhani Janji Terus Suarakan Kebencian

Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani memenuhi panggilan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). Ia diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya yang diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aias Ahok.

Suami Mulan Jameela itu mengungkapkan, kehadirannya ke Polres akibat para pembela penista agama. Hal itu yang membuat polisi menjadi sibuk.

"Saya sih enggak ada menyiapkan. Buat saya, ini gara-gara para pembela penista agama, polisi jadi sibuk gitu kan," ujar Dhani, seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (10/10/2017).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani juga mengungkapkan, ia tak takut jika statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Cuitan Dhani, saat ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017.

Suarakan Kebencian

Selain tak melakukan persiapan khusus, Ahmad Dhani mengaku santai menjalani pemeriksaan tersebut. Ia menilai apa yang dilakukannya benar.

Ahmad Dhani (Deki Prayoga/bintang.com)

"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata Dhani.

Dalam kesempatan itu, Dhani juga menegaskan, pemanggilan polisi tak membutnya gentar untuk menyuarakan kebencian terhadap penista agama. Bagi Dhani, penista agama harus dimusnahkan.

"Saya akan tetap terus menyuarakan kebencian kepada para pembela penista agama. Karena mereka harus dimusnahkan dari bumi Indonesia. Karena para penista agama merusak kebhinekaan dan pembelanya pun seperti itu," tandas Ahmad Dhani.

Laporan ke Polisi

Ahmad Dhani (Deki Prayoga/bintang.com)

Pemeriksaan Ahmad Dhani oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan berawal dari Jack Lapian terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya pada 6 Maret 2017. Cuitan tersebut dinilai bernuansa ujaran kebencian.

Meski pentolan band Dewa 19 itu sempat meminta maaf, Jack tetap melaporkan Dhani. pada 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading