Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengaku keberatan atas dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Menurut Achmad Rifai, Gatot mengaku hanya dititipkan senjata api yang ditemukan pihak kepolisian di kediamannya saat melakukan penggeledahan.
"Gatot mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, saya tidak mengerti. Tidak mengertinya kenapa? Karena saya tidak mempunyai satwa liar dan tidak mempunyai senpi tersebut. Tapi kenapa saya dijadikan tersangka, dijadikan terdakwa. Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan punya saya satwanya dan senjatanya," ujar Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Achmad Rifai, saat proses persidangan, pihaknya akan membuktikan jika senjata api yang sempat dipakai untuk syuting sebuah film oleh Gatot itu memang benar-benar merupakan senjata titipan. "Kita sudah ada, pasti kita akan membuktikan ini punya siapa. Jangan sampe hukum itu dipakai untuk mencederai keadilan," tambahnya.
Maka dari itu, status terdakwa yang melekat di diri Gatot Brajamusti terkait senjata ilegal dirasa kurang tepat. Menurutnya, pihak pengadil harusnya mencari siapa pemilik senjata api yang menitipkan senjatanya pada Gatot.
"Aa Gatot dengan jelas mengatakan ini bukan miliknya. Itu yang saya katakan itu harus diungkap siapa pemiliknya, bukan orang yang dititipkan malah jadi tersangka. Ini bukan tindak pidana pencucian uang. Kalau TTPU, yang dititipkan juga kena. Sebenernya sudah ada yang dicari, tapi kenapa mereka enggak dijadikan tersangka," tandasnya.
Advertisement
Berdebat Soal Dakwaan
Saat persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan kuasa hukum Gatot Brajamusti. Alasannya, karena JPU dianggap tidak menginformasikan secara langsung terkait proses sidang yang berlangsung hari ini. Terlebih, pihak Gatot pun mengaku belum menerima salinan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Hal itu terjadi saat hakim ketua bertanya pada terdakwa mengenai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Secara lantang, Gatot Brajamusti menjawab tidak mengerti.
Eksepsi
Mendengar pernyataan Gatot tersebut, Achmad Rifai, kuasa hukumnya lantar mengonfirmasi jika pihaknya sampai saat persidangan berlangsung tidak mendapat salinan dakwaan dari JPU. Hal itu pula yang membuat pihaknya meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi). "Belum pak, kita belum menerima materinya (dakwaan)," ujar Achmad Rifai di muka persidangan.
Pernyataan Achmad Rifai tersebut lantas disanggah Hadiman selaku JPU. Menurutnya, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri sudah mengirimkan surat dakwaan kepada tim pengacara Gatot Brajamusti. Perdebatan itu pun akhirnya meredam setelah majelis hakim meminta JPU memberikan salinan surat dakwaan Gatot Brajamusti sesaat seusai persidangan selesai.