Fimela.com, Jakarta Status tersangka yang disematkan pada Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ADA Tour dianggap Lyra Virna dan Fadlan selaku suami adanya ketidakadilan.
Didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief, Lyra Virna dan Fadlan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017) siang untuk memastikam status tersangka. "Kami ke mari memenuhi panggilan penyidik. Klien kami, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasti Annisa, pemilik Ada Tour travel," kata Razman diPolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Razman menganggap, bahwa status tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dan terkesan mengada-ngada. Pasalnya, Lyra Virna sendiri adalah korban. "Minggu lalu klien kita bilang sudah menjadi tersangka. Setelah saya pelajari, penyelidikan ke penyidikan, penyelidik dan sidik itu harus jelas. Penyidikan itu tersangka. Tapi tadi pagi, saya dapat kabar dari wartawan yang mengkonfirmasi petugas penyidik katanya Lyra belum tersangka," jelas Razman Arief.
Ada pun jika benar bahwa Lyra Virna sudah ditetapkan menjadi tersangka, Razman Arief mengatakan akan segera menempuh jalur hukum untuk melawan pihak ADA Tour dalam hal ini adalah Lasti Annisa. "Seandainya sudah tersangka kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa kasus ini bergulir pasca Lyra Virna beserta Fadlan membatalkan keberangkatan haji melalui ADA Tour. Pembatalan sendiri dikarenakan mereka selalu tertunda untuk berangkat. Bahkan uang Rp 203 juta baru dikembalikan pihak ADA Tour sebesar Rp 50 juta.
Lyra Virna kemudian memposting hal tersebut ke akun Instagramnya yang kemudian dianggap ADA Tour dalan hal ini Lasti sebagai pencemaran nama baik.