Sukses

Entertainment

Awalnya Korban, Lyra Virna Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Fimela.com, Jakarta Istri presenter Fadlan, Lyra Virna ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas ADA Tour, Lasti Annisa.

Menanggapi status tersangka, Lyrna Virna dan Fadlan didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif menggelar jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(9/10/2017).

Lyra merasa heran, di mana dalam kasus yang  tengah bergulir dirinya baru sekali dipanggil kepolisian namun berhalangan hadir. Herannya, kata Lyra Virna, justru statusnya kini berubah menjadi tersangka. "Sebenarnya waktu dipanggil surat panggilan pertama ada pekerjaan, enggak bisa (datang). Pemanggilan kedua kita dateng kita tanya ini'prosesnya gimana?' 'udah sidik'. Kita bingung," ucap Lyra Virna

Ia sendiri tidak mengetahui statusnya kini menjadi tersangka. Hal tersebut diakuinya telah membuatnya rugi lantaran tidak bisa beribadah haji dan merugi ratusan juta ditambah dengan status tersangka disandangnya yang sebelumnya berstatus korban.

"Kami sedikit kaget. Saya ngerasa saat ini kita jadi korban ketidakadilan kebenaran. Karena kami di sini posisi yang dirugikan," timpal Fadlan, suami Lyra Virna.

"Kalau anak-anak, karena kita namanya melatih untuk menyukai puasa jadi pasti buka puasanya kita tanya, mau apa? Sebagai rewards saja sih. Hadiahnya makan yang dia mau itu saja, itu mereka udah seneng banget," ujar Lyra Virna. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Menurut Fadlan, justru uang milik sang istri belum dikembalikan pihak ADA Tour. Istrinya adalah korban yang tiba-tiba menjadi tersangka karena tuduhan pencemaran nama baik.

Korban Ketidakadilan

Sekarang kondisinya berbalik. Lyra Virna yang semula menjadi korban, malah menjadi tersangka karena dugaan pencemaran nama baik oleh tour yang gagal memberangkatkan dirinya ke tanah suci. 

"Saat ini saya merasa jadi korban ketidakadilan. Karena posisi kami di sini adalah yang dirugikan. Kami ingin beribadah, kami cancel lalu minta uangnya dikembalikan. Tapi justru istri saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik," tegas Fadlan.

Pemilik ADA Tour Travel, Lasti Annisa menggelar konfrensi pers bareng pengacara, Razman Arif Nasution terkait kasusnya dengan Lyra Virna. (Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com)

Ada pun uang yang belum dikembalikan pihak ADA Tour sendiri mencapai Rp153 juta. Status tersangka sang istri, dinilai Fadlan adalah ketidakadilan. "Sampai detik ini pun pihak dari Lasti Annisa ini tidak ada yang namanya itikad baik. Bahkan sampai saat ini laporan kami baik di Direskrimum ataupun di Direskrimsus belum berlanjut sesuai dengan apa yang kami harapkan," tandas Fadlan yang masih belum habis pikir mengapa istrinya; Lyra Virna dijadikan tersangka.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading