Fimela.com, Jakarta Sidang perdana atas permohonan talak yang dilayangkan oleh Ibnu Jamil telah dilangsungkan. Namun, pada sidang beragendakan mediasi tersebut, majelis hakim harus menundanya karena ketidakhadiran pemohon yaitu Ibnu Jamil.
Majelis hakim pun masih berencana untuk tetap mendamaikan perkara dalam rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya. Rencananya, sidang mediasi akan dilangsungkan pada 5 Oktober 2017 mendatang.
"Tanggal 5 Oktober masih agenda mediasi, dicoba untuk didamaikan," kata Agus Setiawan, pengacara Ibnu Jamil, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Advertisement
BACA JUGA
Diharapkan, dengan adanya agenda mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak secara langsung, akan memberikan dampak positif. Bisa jadi Ibnu Jamil dan Ade Maya bisa melakukan perdamaian dan membatalkan perceraian.
"Mungkin harapan ke depannya masih bisa ada perdamaian atau gugatan ini mungkin dibatalkan. Itu upaya-upayaa yang dilakukan oleh hakim dan diamanatkan oleh undang-undang," tutur Agus.
Agus menambahkan, kliennya tak bisa datang ke sidang perdana ini karena sedang dalam pekerjaan. Karenanya, ketika di dalam ruang sidang tak ada keterangan apapun yang diberikan oleh pihak pemohon dan termohon.
"Belum ada keterangan apapun. Jadi karena hakim meminta supaya kedua belah pihak hadir (Ibnu Jamil dan Ade Maya). Hanya periksa identitas dari kuasa hukum dan mba Ade Maya," tukas Agus Setiawan.