Fimela.com, Jakarta Banyak orang menyangka bahwa batalnya gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ade Maya kepada suaminya, Ibnu Jamil dikarenakan sudah membaiknya rumah tangga mereka. Namun, pada kenyataannya tidak demikian.
Tak lama setelah gugatan cerai Ade Maya dibatalkan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima permohonan talak yang dilayangkan oleh Ibnu Jamil kepada Ade Maya. Terkait alasan spesifik dari Ibnu Jamil, pengacara ogah membeberkan.
Advertisement
"Ga bisa menerangkan lebih lanjut," singkat Agus Setiawan, pengacara Ibnu Jamil, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Menurut Agus, sebagai kuasa hukum dirinya hanya mendapatkan keterangan bahwa kliennya ingin meneruskan niatan cerai yang sempat tertunda. Itu pula yang bisa disampaikan kepada awak media yang mencecarnya.
BACA JUGA
"Hanya dengar keterangan Ibnu hanya mau melanjutkan perceraian dahulu yang tertunda," katanya.
Sebagai kuasa hukum, apa yang menjadi materi dalam perkara sidang merupakan hal yang harus dijaganya. Karenanya, ia meminta awak media untuk menanyakan sebab perceraian kepada Ibnu Jamil langsung.
"Itu kan udah masuk ke materi pokok perkara, saya tidak berwenang membebebarkan lebih lanjut. Ibnu (Ibnu Jamil) lebih berhak berbicara," tukas Agus.