Fimela.com, Jakarta Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Axel Matthew Thomas dijerat dengan pasal pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Oleh jaksa, putera Jeremy Thomas itu pun didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Melihat hal tersebut, tim kuasa hukum Axel tak tinggal diam. Mereka akan melayangkan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang berikutnya.
Advertisement
"Untuk itu kami tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada teman penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi atau keberatan," kata Amin, kuasa hukum Axel saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (11/9).
BACA JUGA
Mengenai rencana penyampaian eksepsi yang akan dilakukan pada sidang selanjutnya, tim kuasa hukum belum mau memberikan informasi. Mereka mengaku akan mematangkan materi eksepsi terlabih dahulu.
"Agenda selanjutnya eksepsi 14 September. Mohon maaf nanti kalo sudah kita matangkan, nanti kita sampaikan. Saya terimakasih, mohon doanya ya," tuturnya.
Seperti diketahui, Axel ditangkap oleh jajaran petugas Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (15/7) lalu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Sebelum ditetapkan tersangka, sempat terjadi perseteruan antara petugas dengan kedua orangtua Axel.
Polisi sendiri sebelumnya telah mengantongi bukti transfer uang senilai Rp 1,5 juta dari rekening pribadi Axel Matthew Thomas untuk membeli narkotika jenis happy five. Putra sulung Jeremy Thomas itu menjadi target setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba sebelumnya.