Sukses

Entertainment

Pengguna Lama, Iwa K Disinyalir Termasuk Pecandu Narkoba

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Rap, Iwa K sedang terlibat masalah hukum pasca kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Barang tersebut dicampur dalam tiga batang rokok kretek yang ada di saku celananya pada April 2017 lalu. Atas perbuatannya tersebut, Iwa harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).

Di sidang perdana yang mengagendakan dakwaan serta pemeriksaan saksi penyidik dari Polresta Bandara Soetta, terungkap fakta jika Iwa K bukan merupakan orang yang baru menggunakan narkoba. Hal tersebut pun diakui Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum yang mendampingi Iwa K di persidangan.

"Faktanya juga tadi disampaikan, jadi mas Iwa ini juga dulu sudah memakai. Sempat berhenti, lalu beberapa bulan terakhir, memakai lagi," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).

Dikatakan sempat berhenti mengonsumsi ganja sebelum akhirnya tertangkap, lantas apa yang membuat Iwa K kembali menjadi pengguna aktif narkoba golongan 1 tersebut?

Penyanyi 46 tahun itu menghadiri sidang dengan mengenakan baju putih dengan celana jean. Ia tampak tengang tanpa senyum menjelan menjalani sidang perdananya. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Situasinya adalah lingkungan. Sekali lagi rata-rata artis, termasuk klien kami juga, yang terkena kasus narkoba itu masalahnya tadi adalah lingkungan," terang Chris soal kondisi Iwa K.

 

Termasuk Pecandu

Menilik sudah cukup lama Iwa K akrab dengan narkotika, Chris pun tidak memungkiri jika Iwa K bisa digolongkan sebagai seorang pecandu. Maka dari itu, ia berharap proses peradilan kliennya bisa berakhir pada keputusan rehabilitasi guna menghilangkan efek kecanduan.

"Jadi tingkat kecanduan ada, tapi nanti dokter yang menjelaskan, bukan kita. Kami berharap yang terbaik dari kasus ini. Apapun yang terjadi, sekali lagi, hasil assessment (BNN) menyatakan Iwa K harus direhabilitasi. Semoga persidangan juga men-support Iwa K direhabilitasi," harap Chris.

Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang pembacaan dimulai. Jaksa Penuntut Umum, membacakan surat dakwaan berdasarkan dari hasil pemeriksaan. Iwa K mendapat ganja dari tiga orang terdakwa lain bernama Yoris, Naomi, dan Bayu. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sebelumnya, Iwa K diamankan pihak Avsec (Aviation Security) Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. Kala itu, Iwa K tak bisa melewati pemeriksaan X-Ray. Saat digeledah, Iwa kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.

Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading