Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma baru saja memberikan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu. Bermaksud untuk memberi masukan pada majelis hakim yang akan memberikan putusan, pihak Ridho Rhoma pun menyampaikan beberapa alasan yang meringankan.
Disampaikan oleh Achmad Cholidin sebagai kuasa hukum Ridho Rhoma, satu hal yang bisa meringankan Ridho Rhoma adalah tidak ada saksi yang menyaksikan langsung kliennya saat mengonsumsi narkoba. Hal itu pula yang menyebabkan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu tak memasukkan dakwaan primernya saat pembacaan tuntutan.
Advertisement
"Yang pertama, jaksa tidak bisa buktikan dakwaan primernya, yaitu pasal 112 juncto 132. Jaksa langsung buktikan dakwaan subsidernya yaitu pasal 127 juncto 55 KUHP," ujar Achmad Cholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).
"Kita sepakat memang sejak awal dari fakta-fakta persidangan diakui tidak ada satu saksi pun yang lihat mas Ridho gunakan sabu di apartemen itu," tambahnya.
BACA JUGA
Maka dari itu, Achmad Cholidin juga menuturkan, Ridho Rhoma bisa saja terlepas dari tuntutan atau di vonis bebas lantaran hal tersebut.
"Dalam pledoi kami uraikan pasal 55 ayat 1 KUHP, JPU belum bisa buktikan apakah ridho itu selaku pelaku atau juga selaku yang suruh lakukan atau juga turut serta, itu belum diuraikan. Oleh karena itu kami anggap tidak diuraikannya pasal itu, dakwaan atau tuntutan dari JPU dapat dibatalkan," pungkas Ridho Rhoma.