Fimela.com, Jakarta Merasa urusannya dengan Sandy Tumiwa belum tuntas, pedangdut Anisa Bahar kembali melakukan tindakan. Dia akan mengajukan gugatan perdata bagi mantan suami Tessa Kaunang tersebut.
Gugatan perdata yang dilayangkan merupakan kasus yang sama seperti sebelumnya, yakni investasi bodong CSM Bintang Indonesia. Investasi ini dipimpin Sandy Tumiwa dan Cici secara langsung.
Advertisement
BACA JUGA
Investasi bodong tersebut pun telah menjebloskan Sandy Tumiwa ke penjara dengan vonis dua tahun. Namun karena mendapatkan bebas bersyarat, Sandy kini telah menghirup udara bebas sejak Februari 2017 lalu. Menilai hukuman terlalu ringan, Anisa Bahar kembali menggugat Sandy Tumiwa dengan kasus yang sama.
"Aku sih pengin gugat perdata karena selain kerugian nasabah juga sangat banyak dan juga di sini saya sangat prihatin, di mana teman saya korban malah jadi tergugat, yang bisa jadi tersangka," ucap Anisa Bahar ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Perkara penipuan investasi bodong CSM Bintang Indonesia pun awalnya telah membuat Anisa Bahar dan Sandy Tumiwa berdamai. Namun seiring dengan banyaknya korban lain, termasuk sahabatnya yang kini menjadi tersangka, Anisa Bahar pun kembali menggugat Sandy.
"Sampai sekarang Sandy tidak pernah keluarkan statement menyesal atau permohonan maaf kepada nasabah CSM, makanya teman-teman merasa kecewa mendalam," imbuhnya.
Meski demikian Anisa Bahar berharap bahwa Sandy Tumiwa bisa hadir dalam sidang dan meluruskan masalah sahabatnya yang menjadi tersangka atas laporan korban lainnya.
"Saya minta Cici dan Sandy Tumiwa untuk bisa datang ke sidang menghormati hukum. Aku kecewa banget kenapa harus teman aku yang kena, dari korban malah menjadi tersangka," tandas Anisa Bahar.