Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma baru saja menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (29/8/2017) petang, Ridho dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Meski terancam hukuman penjara selama dua tahun, Ridho Rhoma sama sekali tidak terkejut. Menurut Ismail Ramli, kuasa hukum Ridho, kliennya sama sekali tidak menunjukkan raut wajah yang gusar saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
BACA JUGA
"Alhamduilah ridho nggak syok, kita bisa lihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan jaksa, dia tidak syok," ujar Ismail Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
Sikap tenang yang ditunjukkan Ridho Rhoma selama menjalani sidang tuntutan, dikatakan Ismail, tidak terlepas dari kesiapan mental yang sudah dibangun Ridho sejak berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
"Kita sudah memberitahukan bahwa ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," tambahnya.
Memang, dalam persidangan yang cukup singkat, Ridho Rhoma tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang, Ridho masih sempat melemparkan senyumnya saat diajak berinteraksi oleh awak media.
Ridho Rhoma sendiri terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu saat digerebek pihak Direktorat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta. Selain menyita sabu bekas pakai, Ridho juga kedapatan memiliki alat hisap sabu yang menjadi barang bukti penetapan tersangkanya.