Fimela.com, Jakarta Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya memberhentikan kasus yang dilaporkan Kiswinar dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh padanya, polisi menilai kasus tersebut tidak cukup bukti dan dihentikan (SP3). Selanjutnya, Mario Teguh hanya akan fokus pada kebahagiaan dan menyerahkan segala proses hukum pada kuasa hukumnya, Elsa Syarief.